MAKALAH
Aspek Legal Praktik Keperawatan
Profesional
Disusun oleh :
1. Indra Kamelia /14401.14.15016
2. Iwan Budianto /14401.14.15017
3. Kiky Dian Susanti /14401.14.15018
4. Laili Musyarrofah /14401.14.15019
5. M. Asnan Wahyudi /14401.14.15020
6. M. Qosyim /14401.14.15021
7. Moh. Anugrah Putra U. /14401.14.15023
8. Nia Devianti /14401.14.15025
9. Nuning Atiqoh /14401.14.15026
AKADEMI KEPERAWATAN
HAFSHAWATY
ZAINUL HASAN
GENGGONG
PROBOLINGGO
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah
yang berjudul "Aspek legal praktek keperawatan profesional". Makalah ini merupakan
salah satu tugas Keperawatan Professional di Akademi Keperawatan Hafshawaty
Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
Dalam
penyusunan makalah ini, kami telah berupaya semaksimal mungkin yang tidak lepas
dari bimbingan,dan bantuan dari beberapa pihak.untuk itu,kiranya tidak berlebihan
jika dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa hormat dan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada:
1. KH. Moh.
Hasan Mutawakkil Alallah, SH.MM, selaku Ketua Yayasan Pesantren Zainul Hasan
Genggong Probolinggo.
2. Nur
Hamim, SKM, S.Kep.Ns.,M.Kes, selaku Direktur Akademi Keperawatan Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
3. Sunanto,
SKM.M.Kes, selaku Wakil Direktur Akademi Keperawatan Hafshawaty Zainul Hasan
Genggong Probolinggo
4. Mariani
S.kep Ns M PH selaku dosen pembimbing di Akademi Keperawatan Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
5. Santi
Damayanti,A.Md selaku kepala perpustakaan di Akademi Keperawatan Hafshawaty
Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
6. Semua
pihak yang telah membantu baik tenaga, maupun pikiran.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik
dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata
pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik
di masa yang akan datang.
Genggong, 09 Februari 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Aspek legal dapat didefinisikan
sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau
dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek
legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di berbagai
rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan
merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk
asuhan keperawatan pada pasien, keluarga, kelompok, atau komunitas. Pendokumentasian
sangat penting dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein (1990)
mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak
yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah
menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien,
boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien.
Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari
perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim
kesehatan lain dalam pemberian perawatan. Dokumentasi keperawatan adalah
informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien
serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach,
1991).
Aspek legal keperawatan pada kewenangan
formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk
melakukan praktek profesi perawat yaitu
Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di suatu institusi dan Surat Ijin Praktek
Perawat (SIPP) bila bekerja secara perseorangan atau berkelompok. Kewenangan
itu, hanya di berikan kepada orang yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki
kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan.
Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum
saja yang di atur oleh Departement Kesehatan sebagai penguasa segala
keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang
bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu di
serahkan kepada profesi masing-masing. Hal ini juga menyebabkan semua perawat
dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar
belakang ilmiah yang mereka miliki.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
rumusan masalah yang diambil adalah:
1.
Apa itu pengertian aspek legal?
2. Bagaimana dimensi legal dalam
keperawatan?
3.
Bagaimana perjanjian atau kontak dalam perwalian?
4.
Apa saja yang termasuk batas tanggung jawab dalam keperawatan?
5.
Apa saja yang termasuk aspek legal?
6.
Bagaimana perlindungan legal untuk prawatan?
7. Apa saja yang termasuk tanggung jawab
legal yang dikaitkan dengan proses perawatan?
1.3 Tujuan
a) Tujuan
Umum
Untuk mempelajari tentang Aspek
legal praktek keperawatan professional.
b) Tujuan
Khusus
1. Untuk
Menjelaskan Definisi Aspek Legal
2. Untuk
Mengetahui Bagaimana Dimensi Legal Dalam Keperawatan
3. Untuk
Mengetahui Mengetahui Perjanjian Atau Kontak Dalam Perwalian
4. Untuk Mengetahui Batas Tanggung Jawab Dalam
Keperawatan
5. Untuk Mengetahui Apa Yang Termasuk Aspek Legal
6. Untuk Mengetahui Bagaimana Perlindungan Legal
perawatan
7. Untuk Mengetahui Tanggung Jawab Legal Yang
Dikaitkan Dengan Proses perawatan
1.4
Manfaat
a. Bagi
Mahasiswa
Sebagai media dalam menambah ilmu pengetahuan
tentang Aspek legal praktek keperawatan professional.
b. Bagi Kampus
Sebagai literature dalam menambah pengetahuan
tentang Aspek legal praktek keperawatan profesional
c. Bagi
Masyarakat
Sebagai media dalam menambah wawasan bagi
masyarakat tentang Aspek legal praktek keperawatan profesional.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Aspek Legal Keperawatan
Aspek legal keperawatan adalah
aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup
wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak
dan kewajibannya yang di atur dalam undang-undang keperawatan.
Legal adalah sesuatu yang di
anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Keperawatan adalah bentuk
pelayanan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat
maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Perawat sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan
tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah
masalah kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.
Untuk mewujudkan keperawatan
sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Setiap
perawat harus mempunyai “body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan
kepada masyarakat melalui praktek keprofesian yang di dasari motivasi
altruistik, mempunyai standar kompetensi
dan kode etik profesi. Para praktisi di persiapkan melalui pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
INTERNATIONAL COUNCIL of NURSES
(ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga
bidang, yaitu bidang professional, Ethical and legal practice, bidang care
provision and management dan bidang Management Development. “setiap profesi
pada dasarnya memiliki tiga syarat utama yaitu kompetensi yang di peroleh
melalui pelatihan yang ekstensif , komponen intelektual yang bermakna dalam
melakukan tugasnya, dan memberikan pelayan penting kepada masyarakat.
Aspek legal profesi keperawatan meliputi
kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi. Kewenangan
memiliki 2 aspek yaitu kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan
seseorang di peroleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian
teregristasi (registered nurse) yang di sebut SURAT IJIN PERAWAT (SIP).
2.2
Dimensi Legal Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang
hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.
Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang
di lakukan konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum.
2.
Melindungi perawat dari liabilitas
2.3 Perjanjian Atau Kontak Dalam Perwalian
Kontrak
mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih
partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Dalam konteks hukum, kontrak
sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat
orang yang satu dengan orang lain.
Hukum
perikatan di atur dalam UU hukum Perdata pasal 1239
"
Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai
nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dalam Bab ini dan bab
yang lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap
perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat
sesuatu.
Ø Perikatan
dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
• Ada
persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
• Ada
kecakapan terhadap pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
• Ada
sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang
halal (Legal Cause) (Muhammad 1990)
• Kontrak
perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
• Kontrak
juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
• Kontrak
P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama
• Kontrak
jaga untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yang di sepakati
2.4 Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Ø Menjalankan
Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm
Kozier,Erb 1990) empat hal yang harus di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum:
·
Tanyakan pesanan yang di tanyakan pasien
·
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi
pasien berubah
·
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk
mencegah kesalahan komunikasi.
·
Tanyakan pesanan (Standing Order ),
terutama bila perawat tidak berpengalaman.
Ø Melaksanakan
Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dalam Melaksanakan intervensi keperawatan perawat memperhatikan beberapa
prekausi:
· Ketahui
pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
· Ikuti
kebijakan & prosedur yang di tetapkan di tempat kerja
· Selalu
identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
· Pastikan
bahwa obat yang benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yang
benar.
· Lakukan
setiap prosedur secara tepat
· Catat
semua pengkajian & perawatan yang di berikan dengan cepat dan akurat.
· Catat
semua kecelakaan yg mengenai pasien
· Jalin
& pertahankan hubungan saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien.
· Pertahankan
kompetisi praktik keperawatan.
· Mengetahui
kekuatan dan kelemahan perawat.
· Sewaktu
mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa orang yang di berikan
delegasi tugas mengetahui apa yang harus di kerjakan & orang tersebut
memiliki pengetahuan & keterampilan yang di butuhkan.
· Selalu
waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh
setiap tugas yang di laksanakan.
2.5
Berbagai aspek legal dalam praktik keperawatan
Perawat perlu memahami dan menerapkan banyak
aspek legal pada berbagai peran mereka. Contohnya, sebagai advokat klien,
perawat memastikan klien mendapatkan haknya untuk menyetujui atau menolak
tindakan setelah diberikan informasi yang benar, serta mengidentifikasi dan
melaporkan perilaku kekerasan dan pengabaian terhadap pasien yang rentan. Aspek
legal juga mencakup tanggung jawab untuk melaporkan perawat yang diduga
melakukan penyalahgunaan zat kimia.
Ø Aspek
legal keperawatan meliputi:
• Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
• Membedakan
tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
• Membantu menentukan batas-batas kewenangan
tindakan keperawatan mandiri.
• Membantu
mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
• Dalam
keadaan darurat mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang untuk melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang di tujukan untuk penyelamatan jiwa.
• Perawat
menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
• Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Berdasarkan
undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010,
terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun
kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi
keperawatan :
1. Proses Keperawatan
2. Tindakan keperawatan
3. Informed Consent
4. Dll
2.6
Perlindungan aspek
legal keperawatan
Di Indonesia, dengan telah
terbitnya UU kesehatan No.23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk
mengeluarkan Peraturan Pemerintah termasuk disini UU yang mengatur praktik
keperawatan dan perlindungan dari tuntunan malpraktik. Di berbagai negara maju
dimana tuntutan malpraktik terhadap tenaga professional semakin meningkat
jumlahnya, maka berbagai area pelayanan kesehatan telah melindungi para tenaga
kesehatan termasuk perawat dengan asuransi liabilitas atau asuransi malpraktik.
Seiring dengan perkembangan zaman, tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang
asuransi malpraktik juga perlu dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan
termasuk perawat di Indonesia.
1.) Mencegah Masalah Hukum
Masalah
hukum memang merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nasib manusia.
Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama “mencegah lebih baik dari pada
mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik dari pada memberikan
sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam
mencegah hukum.
Hukum adalah seluruh aturan
dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat . dengan demikian hukum
dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur
semua anggota masyarakat.
a) Tujuan
hukum dalam keperawatan
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan
praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan
adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan
menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan
layanan keperawatan yang aman dan kompeten.
b) Fungsi
hukum dalam keperawatan
•
Hukum memberikan kerangka kerja untuk
menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
•
Hukum membedakan tanggung jawab perawat dari tenaga propesional kesehatan
lain.
•
Hukum membantu memberikan batasan
tindakan keperawatan yang mandiri.
c) Sumber
hukum
Pedoman legal yang
dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan
hukum umum.
Ø Berikut
penjelasannya :
1. Hukum Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan
oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek
keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat
kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
2. Hukum peraturan atau hukum administratif
Pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum peraturan
adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau
tidak etis.
3. Hukum umum
Berasal dari keputusan
pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu
diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk
menolak pengobatan.
Ø Tipe
Hukum
1. Hukum Pidana (criminal laws) mencegah
terjadinya kejahatan dalam masyarakat dan memberikan hukuman bagi pelaku
tindakan kriminal. Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan tidak
direncana, dan pencurian.
2. Hukum Perdata melindungi hak-hak pribadi individu
dalam masyarakat dan mendorong perlakuan yang adil dan pantas di antara
individu.
Dibawah ini akan dibahas
beberapa hal yang dapat dilakukan perawat yang merupakan nurse defender
terhadap masalah hukum :
a) Ketahui hukum atau UU yang
mengatur praktik anda.
b) Jangan melakukAn apapun yang anda
tidak tahu bagaimana melakukannya (bila perlu,
pelajarilah caranya).
c) Pertahankan kompetisi praktik anda, penting mengikuti pendidikan
keperawatan berkelanjutan.
d)
Sebagai penuntut untuk meningkatkan praktik, mendapatkan kritik, dan
kesenjangan pengetahuan/keterampilan, lakukan pengkajian diri, evaluasi
kelompok, audit dan evaluasi dari supervisor.
e)
Jangan ceroboh dalam melakukan praktik keperawatan.
f) Tetap perhatian pada pasien dan
keluarganya. Sering berkomunikasi dengan orang lain, jangan menutup diri.
g)
Catat secara akurat, objektif dan lengkap, jangan dihapus.
h) Delegasikan secara aman dan absah, ketahui persiapan dan kemampuan
orang-orang dibawah pengawasan anda.
i) Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur
(dalam badan hukum).
j) Ikuti asuransi malpraktik, jika saat ini
tersedia.
Ø Dasar
Perlindungan Hukum
1. Pasal 53 (1) UU 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
1)Tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya.
2)Tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban untuk mematuhi
standar profesi dan menghormati hak pasien.
3)Tenaga kesehatan untuk kepentingan
pembuktian dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan
memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
4)
Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien diatur dalam
peraturan pemerintah.
2. Pasal 54
1) Terhadap tenaga kesehatan yang
melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksankan tugas profesinya dapat
dikenakan tindakan sangsi
2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan
3)
Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan
keputusan presiden.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aspek legal keperawatan adalah
aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup
wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak
dan kewajibannya yang di atur dalam undang-undang keperawatan.
Legal adalah sesuatu yang di
anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Keperawatan adalah bentuk
pelayanan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat
maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Perawat sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan
tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah
masalah kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.
3.2 Saran
Dalam prakteknya perawat dituntut
untuk tanggap dalam memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan dan kompleks. Untuk
menunjang kegiatan tersebut seorang perawat diharapkan terdaftar pada badan
resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Nursalam.2008.Proses dan Dokumentasi
Keperawatan Konsep dan Praktik.Jakarta Selatan:Salemba Medika
Kathleen Koening Blass. 2006. Praktek
keperawatan Profesional: Konsep dan Perspektif Edisi 4. Jakarta : EGC
Hariyati, T. (2006). Aspek Legal Keperawatan
sebagai salah satu Menyiasati Era Globalisasi dalam jurnal Keperawatan
Indonesia. Jakarta: FIK UI