Minggu, 19 Februari 2017

MAKALAH ASPEK LEGAL PERAWAT BERHUBUNGAN DENGAN ANAK

MAKALAH
Aspek Legal Praktik Keperawatan Profesional

Description: akper
 








                                                         Disusun oleh :

1. Indra Kamelia /14401.14.15016
2. Iwan Budianto /14401.14.15017
3. Kiky Dian Susanti /14401.14.15018
4. Laili Musyarrofah /14401.14.15019
5. M. Asnan Wahyudi /14401.14.15020
6. M. Qosyim /14401.14.15021
7. Moh. Anugrah Putra U. /14401.14.15023
8. Nia Devianti /14401.14.15025
9. Nuning Atiqoh /14401.14.15026

                            AKADEMI KEPERAWATAN HAFSHAWATY
ZAINUL HASAN GENGGONG
PROBOLINGGO
2017

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Aspek legal praktek keperawatan profesional". Makalah ini merupakan salah satu tugas Keperawatan Professional di Akademi Keperawatan Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Probolinggo.  
Dalam penyusunan makalah ini, kami telah berupaya semaksimal mungkin yang tidak lepas dari bimbingan,dan bantuan dari beberapa pihak.untuk itu,kiranya tidak berlebihan jika dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:                
1.      KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, SH.MM, selaku Ketua Yayasan Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
2.      Nur Hamim, SKM, S.Kep.Ns.,M.Kes, selaku Direktur Akademi Keperawatan  Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
3.      Sunanto, SKM.M.Kes, selaku Wakil Direktur Akademi Keperawatan Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Probolinggo
4.      Mariani S.kep Ns M PH selaku dosen pembimbing di Akademi Keperawatan  Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
5.      Santi Damayanti,A.Md selaku kepala perpustakaan di Akademi Keperawatan Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Probolinggo.
6.      Semua pihak yang telah membantu baik tenaga, maupun pikiran.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik  di masa yang akan datang.
                                                                               Genggong, 09 Februari 2017
                                                                               
                                                                                                Penyusun

DAFTAR ISI

COVER



BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

             Aspek legal dapat didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di berbagai rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada pasien, keluarga, kelompok, atau komunitas. Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein (1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien, boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien. Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim kesehatan lain dalam pemberian perawatan. Dokumentasi keperawatan adalah informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach, 1991).
        Aspek legal keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktek profesi  perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di suatu institusi dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) bila bekerja secara perseorangan atau berkelompok. Kewenangan itu, hanya di berikan kepada orang yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan.
Dalam profesi  kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang di atur oleh Departement Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu di serahkan kepada profesi masing-masing. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.



1.2    Rumusan Masalah

       Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah yang diambil adalah:
         1. Apa itu pengertian aspek legal?
       2. Bagaimana dimensi legal dalam keperawatan?
3. Bagaimana perjanjian atau kontak dalam perwalian?
4. Apa saja yang termasuk batas tanggung jawab dalam keperawatan?
5. Apa saja yang termasuk aspek legal?
6. Bagaimana perlindungan legal untuk prawatan?
7. Apa saja yang termasuk tanggung jawab legal yang dikaitkan dengan proses perawatan?

1.3 Tujuan

a)      Tujuan Umum
              Untuk mempelajari tentang Aspek legal praktek keperawatan professional.
b)      Tujuan Khusus
1.    Untuk Menjelaskan Definisi Aspek Legal
2.    Untuk Mengetahui Bagaimana Dimensi Legal Dalam Keperawatan
3.    Untuk Mengetahui Mengetahui Perjanjian Atau Kontak Dalam Perwalian
4.    Untuk Mengetahui Batas Tanggung Jawab Dalam Keperawatan
5.    Untuk Mengetahui Apa Yang Termasuk Aspek Legal
6.    Untuk Mengetahui Bagaimana Perlindungan Legal perawatan
7.    Untuk Mengetahui Tanggung Jawab Legal Yang Dikaitkan Dengan Proses perawatan

1.4    Manfaat

a.       Bagi Mahasiswa
Sebagai media dalam menambah ilmu pengetahuan tentang Aspek legal praktek keperawatan professional.
b.       Bagi Kampus
Sebagai literature dalam menambah pengetahuan tentang Aspek legal praktek keperawatan profesional
c.       Bagi Masyarakat
Sebagai media dalam menambah wawasan bagi masyarakat tentang Aspek legal praktek keperawatan profesional.



BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Definisi Aspek Legal Keperawatan

             Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang di atur dalam undang-undang keperawatan.
              Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
              Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional  yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
              Perawat sebagai profesi  dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah masalah kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.
              Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Setiap perawat harus mempunyai “body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktek keprofesian yang di dasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi  dan kode etik profesi. Para praktisi di persiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
             INTERNATIONAL COUNCIL of NURSES (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang professional, Ethical and legal practice, bidang care provision and management dan bidang Management Development. “setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama yaitu kompetensi yang di peroleh melalui pelatihan yang ekstensif , komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayan penting kepada masyarakat.      
             Aspek legal profesi keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi. Kewenangan memiliki 2 aspek yaitu kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan seseorang di peroleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregristasi (registered nurse) yang di sebut SURAT IJIN PERAWAT (SIP).




  






2.2 Dimensi Legal Keperawatan

        Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.      Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang di lakukan konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum.
2.      Melindungi perawat dari liabilitas


2.3 Perjanjian Atau Kontak Dalam Perwalian

                 Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Dalam konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dalam UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dalam Bab ini dan bab yang lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Ø   Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
       Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
       Ada kecakapan terhadap pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
       Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (Legal Cause) (Muhammad 1990)
       Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
       Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
       Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama
       Kontrak jaga untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yang di sepakati

2.4 Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan

Ø Menjalankan Pesanan Dokter
                    Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yang harus di tanyakan   perawat untuk melindungi mereka secara hukum:
·         Tanyakan pesanan yang di tanyakan pasien
·         Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
·         Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
·         Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tidak berpengalaman.

Ø Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
       Dalam Melaksanakan intervensi keperawatan perawat memperhatikan beberapa prekausi:
·      Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
·       Ikuti kebijakan & prosedur yang di tetapkan di tempat kerja
·      Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
·      Pastikan bahwa obat yang benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yang benar.
·      Lakukan setiap prosedur secara tepat
·      Catat semua pengkajian & perawatan yang di berikan dengan cepat dan akurat.
·      Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien
·      Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien.
·      Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
·      Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
·      Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa orang yang di berikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus di kerjakan & orang tersebut memiliki pengetahuan & keterampilan yang di butuhkan.
·      Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang di laksanakan.



2.5 Berbagai aspek legal dalam praktik keperawatan

             Perawat perlu memahami dan menerapkan banyak aspek legal pada berbagai peran mereka. Contohnya, sebagai advokat klien, perawat memastikan klien mendapatkan haknya untuk menyetujui atau menolak tindakan setelah diberikan informasi yang benar, serta mengidentifikasi dan melaporkan perilaku kekerasan dan pengabaian terhadap pasien yang rentan. Aspek legal juga mencakup tanggung jawab untuk melaporkan perawat yang diduga melakukan penyalahgunaan zat kimia.   
Ø  Aspek legal keperawatan meliputi:
  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
   Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan      mandiri.
  Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
  Dalam keadaan darurat mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang di tujukan untuk penyelamatan jiwa.
  Perawat menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
  Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk       kunjungan rumah.

Berdasarkan undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi keperawatan :
1. Proses Keperawatan
2. Tindakan keperawatan
3. Informed Consent
4. Dll

2.6    Perlindungan aspek legal keperawatan

              Di Indonesia, dengan telah terbitnya UU kesehatan No.23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah termasuk disini UU yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntunan malpraktik. Di berbagai negara maju dimana tuntutan malpraktik terhadap tenaga professional semakin meningkat jumlahnya, maka berbagai area pelayanan kesehatan telah melindungi para tenaga kesehatan termasuk perawat dengan asuransi liabilitas atau asuransi malpraktik. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang asuransi malpraktik juga perlu dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk perawat di Indonesia.
1.)     Mencegah Masalah Hukum
               Masalah hukum memang merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama “mencegah lebih baik dari pada mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik dari pada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum.
              Hukum adalah seluruh aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat . dengan demikian hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur  semua anggota masyarakat.
a)    Tujuan hukum dalam keperawatan
               Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.
b)   Fungsi hukum dalam keperawatan
         Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
         Hukum membedakan tanggung jawab  perawat dari tenaga propesional kesehatan lain.
         Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri.
c)    Sumber hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
Ø  Berikut penjelasannya :
1.   Hukum Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
2.  Hukum peraturan atau hukum administratif
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau tidak etis.
3.   Hukum umum
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.
Ø  Tipe Hukum
1. Hukum Pidana (criminal laws) mencegah terjadinya kejahatan dalam masyarakat dan memberikan hukuman bagi pelaku tindakan kriminal. Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan tidak direncana, dan pencurian.
2.  Hukum Perdata melindungi hak-hak pribadi individu dalam masyarakat dan mendorong perlakuan yang adil dan pantas di antara individu.
                Dibawah ini akan dibahas beberapa hal yang dapat dilakukan perawat yang merupakan nurse defender terhadap masalah hukum :
   a)  Ketahui hukum atau UU yang mengatur praktik anda.
b) Jangan melakukAn apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya (bila  perlu, pelajarilah caranya).
         c) Pertahankan kompetisi praktik anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan berkelanjutan.
  d) Sebagai penuntut untuk meningkatkan praktik, mendapatkan kritik, dan kesenjangan pengetahuan/keterampilan, lakukan pengkajian diri, evaluasi kelompok, audit dan evaluasi dari supervisor.
e) Jangan ceroboh dalam melakukan praktik keperawatan.
  f) Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya. Sering berkomunikasi dengan orang lain, jangan menutup diri.
g) Catat secara akurat, objektif dan lengkap, jangan dihapus.
   h) Delegasikan secara aman dan absah, ketahui persiapan dan kemampuan orang-orang dibawah pengawasan anda.
 i) Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur (dalam badan hukum).
    j) Ikuti asuransi malpraktik, jika saat ini tersedia.

Ø  Dasar Perlindungan Hukum
1.  Pasal 53 (1) UU 23  tahun 1992 tentang Kesehatan
1)Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya.
2)Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk  mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
3)Tenaga kesehatan untuk kepentingan pembuktian dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
4)  Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien diatur dalam peraturan pemerintah.
2.   Pasal 54
1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksankan tugas profesinya dapat dikenakan tindakan sangsi
2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
3)  Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis  Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan keputusan presiden.



BAB 3

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

             Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang di atur dalam undang-undang keperawatan.
              Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
              Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional  yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
              Perawat sebagai profesi  dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah masalah kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.

3.2 Saran

             Dalam prakteknya perawat dituntut untuk tanggap dalam memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan dan kompleks. Untuk menunjang kegiatan tersebut seorang perawat diharapkan terdaftar pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Nursalam.2008.Proses dan Dokumentasi Keperawatan Konsep dan Praktik.Jakarta Selatan:Salemba Medika
Kathleen Koening Blass. 2006. Praktek keperawatan Profesional: Konsep dan Perspektif Edisi 4. Jakarta : EGC
Hariyati, T. (2006). Aspek Legal Keperawatan sebagai salah satu Menyiasati Era Globalisasi dalam jurnal Keperawatan Indonesia. Jakarta: FIK UI